Babak Baru Kasus Perampokan Maut di Pulomas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kasus perampokan maut di rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Pelimpahan berkas kasus perampokan sadis dengan tiga tersangka yaitu, Ius Pane, Erwin Situmorang dan Alfins Bernius Sinaga, masih berstatus tahap satu.Â
"Pemberkasan tahap pertama sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan kapan berkas kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum mengkoreksi berkas tersebut. Â "Nanti kalau sudah P21 saya sampaikan," kata dia.
Nantinya jika dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Setelah itu, proses persidangan akan dilakukan.
Untuk diketahui, peristiwa perampokan keluarga Dodi Triono di Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur terjadi, Senin 26 Desember 2016. Perampok menyekap 11 korban di kamar mandi. Enam korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan lima lainnya menderita lemas. Otak perampokan sadis, Ramlan Butarbutar, ditembak mati saat berusaha melawan petugas ketika akan ditangkap. (mus)