Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Akhirnya Punya Pengacara
- VIVA.co.id/Anissa Maulida
VIVA.co.id – Sopir angkuta kota, atau angkot, yang menabrak lari pengemudi ojek online di Tangerang, SBH, rencananya akan didampingi oleh kuasa hukum. Pengacara dari LBH Keadilan Tangerang, berupaya akan mendampingi kasus yang membelit pelaku SBH tersebut.
Seperti diketahui, SBH berhasil diamankan jajaran Polrestro Tangerang pada Kamis lalu, 9 Maret 2017. Tersangka sengaja menabrak korbannya, yakni Jamil yang merupakan pengemudi ojek online pada Rabu 8 Maret 2017 di depan Mal Tangcity.
Insiden tersebut buntut dari kisruhnya sopir angkot dengan ojek online. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kami sore ini, akan menjenguk sopir angkot itu. Kami memutuskan menawarkan pendampingan hukum," ujar Abdul Hamim dari LBH Keadilan, Minggu 12 Maret 2017.
Hamim mengaku sudah berkomunikasi dengan Organda terkait perkara ini. "Nanti, kami juga akan bicarakan ini dengan keluarga dari pelaku," ucapnya.
Ia menyebut, kasus yang menerpa SBH sangat memprihatinkan. Bahkan, hukumannya pun tak main-main. "Ini mendapat hukuman mati dan menjadi perhatian kami," kata Hamim, yang juga menjadi kuasa hukum kasus cobek Tajudin.
Hamim mengungkapkan, sopir angkot tersebut tak layak mendapatkan hukuman yang berat. Sebab, dari perkara ini, semestinya pemerintahlah yang harus disalahkan.
"Bagi kami, pelaku dan korban itu tidak ada yang salah. Negara yang salah, karena tidak membuat regulasi tentang ojek online," tuturnya.
Menurutnya, adanya transportasi berbasis online, memang peraturannya belum dibuat hingga kini. Tetapi, peredarannya sudah terlalu masif. Sehingga, membuat kecemburuan sosial bagi para sopir angkot tersebut. Imbasnya, kekisruhan pun terjadi.
"Mungkin, kami juga akan mendampingi pihak korbannya. Pihak keluarga korban juga akan kami komunikasikan," paparnya.
Kepolisian Resor Kota Tangerang sebelumnya meringkus SBH (22), sopir angkot yang menabrak pengemudi GrabBike, Ichtiyarul Jamil (22), karena dendam dan tak senang dengan keberadaan ojek berbasis aplikasi online..
Menurut polisi, SBH ialah sopir cadangan, alias sopir tembak, yang ditangkap aparat sehari setelah peristiwa tabrak lari itu pada Rabu 8 Maret 2017. Dia warga Kota Tangerang. Polisi masih memeriksa apakah dia memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, serta pengejaran di tanggal sembilan Maret. Pelaku berinisial SBH ini mengakui perbuatannya, lantaran bermotif dendam terhadap korban," kata Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, 10 Maret 2017.
SBH dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Percobaan Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup, atau hukuman mati. (asp)