Ahok: Penetapan Cagar Budaya Mbah Priok Tak Politis
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak sepakat dengan pernyataan sejumlah pihak yang mengkritik penetapan makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad atau Mbah Priok di Tanjung Priok, Jakarta Utara sarat muatan politis.Â
Menurut Ahok, saat ia mengeluarkan surat keputusan (SK) di hari terakhirnya menjadi Gubernur atau sebelum cuti kampanye pilkada putaran II, bukan sengaja untuk mengakomodasi kalangan tertentu untuk memilihnya di putaran dua.Â
Hal itu ia katakan, lantaran kajian itu sudah ada sejak lama dengan mempertimbangkan keinginan pihak keluarga dengan harapan makam tersebut bisa dilestarikan.Â
"Makanya saya (dibilang) bermuatan politik, saya yang datang (ke) mereka atau mereka datangin saya. Kalau bermuatan politik berarti saya berusaha mendekati Mbah Priok. Berani enggak saya datang. Enggak berani," kata Ahok usai mengunjungi kantor redaksi VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.Â
Ahok mengatakan, keputusan ia menetapkan makam Mba Priok semata-mata hanya menginginkan kawasan tersebut bisa dijadikan lokasi berziarah atau pun wisata religi bagi tamu yang datang. Menurutnya, SK itu, bukan ditetapkan sebagai cagar budaya melainkan diberlakukan seperti layaknya cagar budaya.Â
"Saya tulis apa tahu tidak, dilindungi dan diberlakukan seperti cagar budaya. Seperti cagar budaya dan diberlakukan cagar budaya beda tidak? Jadi sebetulnya tempat itu dikasih sertifikat atas nama Yayasan Mbah Priok," ujarnya.Â
"Saya tidak mau berdebat itu benar atau tidak, tapi peziarah ada berapa puluh ribu tiap minggu. Bagi saya, saya punya kepentingan menjadikan tempat destinasi wisata (religi)," tambahnya.
Ia pun mengatakan, tanah seluas 5,4 hektare sempat menjadi perselisihan klaim kepemilikan antaran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan pihak keluarga. Menurutnya, perselisihan kemudian bisa diselesaikan dengan adanya kesepakatan memberikan lahan seluas dua hektare untuk kepentingan perluasan pelabuhan.Â
"Dan tanah 3,4 hektare ditelantarkan, itu haknya Mba Priok. Kita ingin kasih balik," ujarnya.Â
Sebelumnya pada Sabtu 4 Maret 2017, Ahok meresmikan makam Mbah Priok yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara. Kedatangan Ahok untuk menyerahkan surat keputusan penetapan makam Mbah Priok sebagai cagar budaya di DKI Jakarta.Â
Dalam kesempatan itu, Ahok pun sempat memperlihatkan kemarahannya karena saat membacakan SK, tertulis kata diduga. Kemarahannya berdasarkan, seharusnya dalam SK ditulis dengan kata-kata dilindungi. "Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang - Undang nomor 9 tahun 2007," kata Ahok.Â