ACTA Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu DKI ke DKPP
- Danar Dono
VIVA.co.id – Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah menghadiri acara internal dari tim kampanye pasangan nomor urut dua, Ahok-Djarot. Laporan tersebut disampaikan ACTA di kantor DKPP, Jumat 10 Maret 2017.
"Hari ini kami dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hadir ke DKPP dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti," kata Wakil Ketua ACTA, Irvan Pulungan.
Ditambahkan Irvan, peristiwa yang dilaporkan adalah kehadiran Ketua KPUD DKI Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang secara pribadi hadir dalam pertemuan internal pasangan Ahok -Djarot di Hotel Novotel Magga Dua Jakarta Barat, Kamis, 9 Maret 2017.
Kehadiran ketiga orang penyelenggara pemilu dalam acara internal dan dilakukan secara tertutup oleh Tim Sukses pasangan calon nomor urut 2 tersebut menurut ACTA merupakan pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu. Khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain.
Potensi Pelanggaran
"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok – Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," kata Irvan
Â
Menurutnya, hal ini akan menjurus pada penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak trasparan dan tidak cermat akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya.
Â
"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal Paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti" ujarnya. (ren)