Pola Lawan Arah Berlaku di Jalur Neraka Depok Mulai 13 Maret
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Pola arus lalu lintas lawan arah atau contra flow diberlakukan di Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, mulai Senin, 13 Maret 2017. Polisi menerapkan aturan itu untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalan yang dijuluki jalur neraka tersebut, terutama pada waktu-waktu sibuk.
Sistem contra flow diberlakukan mulai persimpangan lampu lalu lintas (traffic light) Jalan Juanda-Margonda hingga perbatasan Lenteng Agung-Depok. Pola itu berlaku pada Senin hingga Jumat dan dibagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, Komisaris Polisi Sutomo, sistem contra flow untuk waktu pagi karena saat itu arus padat menuju Jakarta atau jam berangkat kerja. Sedangkan pada sore karena waktu padat arah sebaliknya alias jam pulang kantor.
Polisi terpaksa merekayasa lalu lintas karena volume kendaraan pada waktu berangkat kerja maupun sebaliknya cukup padat.
“Nanti untuk yang arah Jakarta, sebagian jalur yang mengarah ke Depok juga akan kita pakai untuk tujuan Jakarta. Kita batasi dengan kun di sepanjang jalur hingga mengarah Lenteng Agung,” kata Sutomo kepada wartawan pada Jumat, 10 Maret 2017.
Hampir di setiap titik juga akan dijaga personel Polisi Lalu Lintas Lantas dibantu Dinas Perhubungan Kota Depok. “Selain di Margonda, rekayasa lalu lintas nantinya juga akan kita berlakukan di kawasan Citayam,” katanya.
Kebijakan itu mulai disosialisasikan Kepolisian melalui sejumlah spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Kota Depok. (hd)