Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Grab Bermotif Dendam

Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id - Sopir angkutan kota (angkot) yang menabrak pengemudi GrabBike, ojek berbasis aplikasi online, diringkus aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Tangerang, Banten. Sopir itu diketahui berinisial SBH (22).

Siap-siap, Driver Grab Bakal Dapat Ini

Menurut polisi, SBH ialah sopir cadangan alias sopir tembak, yang ditangkap aparat sehari setelah peristiwa tabrak lari itu pada Rabu, 8 Maret 2017. Dia warga Kota Tangerang. Polisi masih memeriksa apakah dia memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta pengejaran di tanggal sembilan Maret, pelaku berinisial SBH ini mengakui perbuatannya lantaran bermotif dendam terhadap korban," kata Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2017.

Grab Hadirkan Beragam Inovasi Baru

SBH, kata Harry, mengakui kepada penyidik polisi bahwa dia menabrak pengemudi GrabBike itu, Ichtiyarul Jamil (22), karena dendam dan tak senang dengan keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Dia tanpa pikir panjang menabrakkan mobil angkot yang dikemudikannya meski tak mengenal korban.

SBH dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Genjot Ekosistem Ekonomi Digital, Grab Dorong Startup Maksimalkan Peran Teknologi

Kritis

Polisi mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa korban Ichtiyarul Jamil meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Menurut Harry, korban masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto di Jakarta karena kondisinya masih kritis. "Masih kritis, kita doakan bersama-sama semoga yang bersangkutan segera pulih," katanya.

Ichtiyarul ditabrak mobil angkot yang belakangan diketahui dikemudikan SBH di depan Mal Tangerang City di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Maret 2017.

Korban kala itu sedang di dekat sepeda motornya di pinggir jalan depan mal Tangerang City. Sebuah angkot yang melaju kencang tiba-tiba menabraknya dari arah belakang. Dia terlempar hingga sekira tiga meter ke depan dan helmnya terlepas.

Seorang polisi yang kebetulan berada di lokasi dan melihat peristiwa itu sampai melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun mobil angkot 03 itu kabur. Pengemudinya ditangkap sehari setelah peristiwa itu.

Demonstrasi dan bentrokan

Pada hari yang sama peristiwa itu, pecah bentrokan antara para pengemudi ojek online dengan sopir angkot. Awalnya, para sopir angkot mogok beroperasi dan berdemonstrasi di kantor Wali Kota. 

Mereka menuntut pemerintah melarang angkutan berbasis aplikasi online beroperasi di sana. Unjuk rasa kemudian berubah menjadi aksi mencegati pengemudi ojek online yang melintas di lokasi demonstrasi. Mereka bahkan merampas lalu merusak helm pengemudi ojek online.

Massa ojek online lalu melaporkan peristiwa itu kepada Polrestro Tangerang. Mereka menyebut para sopir angkot memukuli pengemudi ojek online di beberapa lokasi.

Mereka kemudian membalas dengan merazia setiap angkot yang terlihat di jalanan Kota Tangerang. Massa berkonvoi di beberapa ruas jalan dan merusak angkot yang sedang parkir. Sebuah angkot yang sedang parkir di depan SPBU Jalan Imam Bonjol, Karawaci, dirusak massa pengemudi ojek online. (mus)

Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup.

Grab Pertemukan 4 Startup Lokal Ini ke 100 Calon Investor Potensial

Empat perusahaan rintisan atau startup telah lolos sebagai finalis batch ketujuh program pembinaan dan akselerator startup Grab Ventures Velocity (GVV).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024