Pengacara Terdakwa akan Beberkan Aktor Utama Kasus E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Pengacara Irman dan Sugiharto, kedua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Soesilo Aribowo mengatakan mereka akan membeberkan seluruh fakta di balik perkara itu pada persidangan. Termasuk mengungkap siapa pelaku utama perkara tersebut.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Ia berkata kedua kliennya akan membeberkan hal itu dalam persidangan, karena ia menegaskan kedua kliennya bukanlah aktor utama perkara itu.

"Saya kira di dakwaan kan tak ada itu, dugaan semacam itu. Kalau pemberian uang, penerimaan uang dan sebagainya sebaiknya kita cermati persidangan pada saat pembuktian. Jadi memang yang menjadi ramai ini kan karena banyak para elit (politik) di dalam dakwaan,” ucap Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis, 9 Maret 2017.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

“Tetapi kita lihat dulu konteksnya bahwa dalam satu peristiwa pidana pasti ada uraian yang akan menyentuh beberapa orang," ujarnya menambahkan.

Soesilo mengatakan, tidak ada hal yang membuat pihaknya khawatir, apalagi tidak adanya alat bukti yang menyebutkan kalau kedua kliennya adalah pelaku utama.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

Ia juga menegaskan, kedua kliennya tidak pernah menghadiri pertemuan-pertemuan terkait rencana proyek pengadaan e-KTP, termasuk pertemuan di ruko Fatmawati.

"Seperti pertemuan itu kita tak tahu. Yang di ruko Fatmawati mereka tak hadir dan seterusnya," katanya.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017