Dua Hal ini Bisa Kembalikan Uang Korban Pandawa Group

Kantor Pandawa Group.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mencari dan menelusuri aset Salman Nuryanto, bos Pandawa Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dalam investasi bodong. Total hingga kini, sebesar Rp1,5 triliun aset yang sudah disita dari pihak kepolisian.

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan, Targetnya Pengacara dan Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyitaan aset tersebut nantinya akan bisa dikembalikan ke korban. Namun, ia menyebut ada beberapa mekanisme untuk pengembalian uang investasi tersebut.

"Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu Inckraht. Dan nanti sebagai eksekutor dari JPU," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

Selain itu, kata Argo, uang tersebut juga dapat dikembalikan dengan cara korban melakukan pelaporan perdata kepada pihak kejaksaan. "Kedua, korban juga bisa melakukan pelaporan perdata. Jadi nanti bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat memastikan uang investasi ribuan korban Pandawa Group yang didirikan Salman Nuryanto akan kembali kepada pemiliknya. 

Polisi Ungkap Status Terbaru Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Robot Trading Net89

Namun, pengembalian uang tersebut harus melalui mekanisme hukum dulu. Wahyu juga tidak dapat memastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban. "Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," ucapnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Namun, ia belum mengetahui berkas tersebut nantinya akan dikerahkan kepada Kejati DKI atau Kejati Jawa Barat. 

"Saat ini kami koordinasi dengan itu. Kita lihat berapa banyak saksinya. Ini kan masih berjalan. Poskonya juga masih jalan. Orang juga masih laporan. Nanti kita lihat korban banyak di mana (untuk serahkan berkas ke mana)," kata Wahyu.

Ilustrasi jemaah umrah.

Jumlah Korban Penipuan Travel Umrah di Yogyakarta Jadi 164 Orang, Total Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar

Modus tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah namun tidak juga diberangkatkan ketika membayar lunas.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025