Namanya Disebut di Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Minta Bukti
- Fajar GM/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima uang korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, sejumlah keterangan dalam persidangan itu harus dibuka sejelas-jelasnya agar publik mengetahui kebenaran ceritanya.
"Ceritaku masih sama dengan yang kemarin. Belum berubah saya. Ada cerita enggak, saya menerima di ruang itu? Statement saya, saya tidak pernah menerima," kata Ganjar di Semarang, Kamis, 9 Maret 2017.
Mantan anggota Komisi II DPR itu pun meminta Jaksa membuktikan cerita yang menyebutkan bahwa dirinya menerima langsung uang sebanyak US$520 ribu (Rp6,9 miliar). "Tidak (ada cerita) kan. Nah, kita tunggu kalau ada yang cerita begitu," ujarnya.
Ganjar menjelaskan, ada beberapa spekulasi terkait kasus e-KTP yang ditujukan kepada dirinya, sehingga cerita detail terkait perkara dugaan suap itu bisa jelas.
"Spekulasinya Ganjar dapat jatah, tapi tidak mau menerima. Spekulasi lain, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, enggak nyampai ke Ganjar. Itu saja spekulasinya, " beber dia.
Meski begitu, ia enggan menyebut bahwa namanya dicatut dalam perkara itu. Tapi pihaknya mengaku senang jika kasus e-KTP dibuka sejelas-jelasnya dalam persidangan. Ganjar juga mengaku siap jika diminta menjelaskan tuduhan itu di persidangan nanti.
"Dicatut apa enggak, saya enggak tahu lah. Tapi kalau ada orang bercerita seperti itu, maka mungkin akan menjelaskan lebih baik. Kalau kita diminta jelaskan, kita akan jelaskan. Enggak ada yang ditutup-tutupi, " ucap Ganjar.
Ia mengaku telah diperiksa sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, dirinya tak terlibat kasus korupsi e-KTP sudah dibuktikan penyidik dengan mengklarifikasi Miryam S Yani, politikus Partai Hanura yang diduga sebagai perantara pemberi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
"Saya dikonfrontir Bu Yani dan pada saat itu dia ditanya, apakah benar memberi uang pada pak Ganjar? Dijawab tidak. Diulang lagi pertanyaannya. ‘Mbok diingat lagi Pak Ganjar ini apakah menerima, jika Anda mungkin lupa’. Dijawabnya 'Tidak kok, Pak Ganjar tidak dikasih dan tidak terima',” ujarnya menjelaskan.
“Jadi cerita ini mungkin bisa diulang di pengadilan. Saksi dipanggil lagi dan ditanya lagi, biar publik tahu cerita sebenarnya," kata Ganjar menambahkan.
Ganjar diketahui disebut dalam surat dakwaan, terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis, 9 Maret 2017.
Salah satu dakwaan itu menyebutkan bahwa Ganjar adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR RI yang mendapat jatah uang US$500 ribu (Rp6,6 miliar). Pemberian dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010. Pemberian uang tersebut agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.
Selain itu, masih pada Oktober 2010, sebelum masa reses DPR, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar US$20 ribu (Rp267 juta). Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lainnya.