Legislator Demokrat I Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan terhadap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Majelis hakim menyatakan Putu terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.
"Menyatakan terdakwa (I Putu) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam, 8 Maret 2017.
Uang diterima Putu berasal dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.
Selain suap, Putu juga dianggap hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ipin Mamonto. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar diberikan secara tunai di Stasiun Pasar Turi oleh Salim Alaydrus melalui Novita pada 30 September 2014," kata hakim Haryono.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Putu. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Putu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata hakim Haryono.
Putu sendiri menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku menerima semua keputusan hakim karena telah berbuat kesalahan.
"Apapun keputusannya saya terima. Saya meminta maaf. Saya salah dan dihukum memang wajar. Saya menerima semuanya. Terima kasih," ujarnya.
Atas perkara suap, Putu dijerat pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara kasus gratifikasi, I Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.