Polisi Bentuk Tim Khusus Bongkar Kasus Kulit Kabel Gatsu

Pengangkutan sampah kulit kabel dari gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan sampah kulit kabel di dalam gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Minggu Pagi, 4 RT di Jakarta Barat Masih Terendam Banjir

"Sudah dibentuk tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2017.

Menurut Purwanta, tim khusus itu akan menelusuri tempat kejadian perkara ditemukannya sampah kulit kabel, dan berkoordinasi dengan saksi yang mengangkut sampah kulit kabel.

Titik Banjir di Jakarta Bertambah jadi 31 RT, Ini Daftarnya

"Yang mengangkut nanti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menelusuri dan menyelidiki kasus ini. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," katanya.

Mengenai asal dari kulit kabel, ia belum bisa memastikan dari mana asalnya. Sebab, untuk menelusuri kasus ini, butuh waktu dan pemeriksaan. "Nanti ahli yang menentukan apakah kabel itu dari PLN atau Telkom. Tapi butuh waktu untuk menyelidiki," katanya.

Hujan Guyur Jakarta, 16 RT Terendam Banjir pada Sabtu Pagi

Jika nanti sudah diketahui, tidak menutup kemungkinan penyidik akan meminta keterangan dari instansi terkait perihal penemuan sampah kulit kabel. "Ya, kami intinya menelusuri dahulu asal muasal kabel itu dulu," katanya.

Sebelumnya Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta menemukan sampah kulit kabel di dalam gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu 5 Maret 2017.

Selain kulit kabel, ditemukan juga sampah pipa dan potongan kayu, kaleng cat hingga traffic cone. Penemuan sampah kulit kabel ini juga sebelumnya pernah terjadi di saluran air Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Maret 2016.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang gorong-gorong jalan tersebut, petugas Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan total bobot kulit kabel mencapai 25 ton.

Dari penyelidikan temuan tersebut, ternyata ada unsur tindak pidana pencurian. Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencuri tembaga kabel. Para tersangka, yakni STR alias BY, 45, MRN alias N, 34, SWY alias SM, 45, AP alias UC, 28, RHM alias GUN, 43, dan AT alias TGL, 48. STR dan SWY disebut sebagai otak pencurian. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya