Dibantu Istri, Dukun Cabuli 2 Wanita Pencari Jodoh
VIVA.co.id – Seorang kakek bernama M Ramli, diamankan petugas kepolisian lantaran, diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan bermodus dukun sakti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial K (29 tahun) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Modusnya pelaku berpura-pura jadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan mendatangkan jodoh, tapi korban dicabuli dan disetubuhi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2017.
Argo menuturkan, dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang mengaku menjadi korban dukun cabul ini. Perbuatan cabul kakek ini, dilakukan di rumahnya di wilayah Jalan Adara 1 No 39 Rt 002/003 Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya, menurut Argo, K mengatakan, dicabuli pelaku sekitar awal Oktober 2016, saat itu, korban ingin berobat agar bisa cepat mendapatkan jodoh.
"Selanjutnya pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu istri pelaku yang berinisial P dan kemudian menyetubuhi korban hingga hamil lima bulan," katanya.
Tak hanya K, korban lainnya berinisial IK (51 tahun), mengaku dicabuli pelaku dengan cara membuka baju serta celananya, dibantu istri pelaku dan kemudian pelaku meremas-remas payudara.
Atas laporan tersebut, pada tanggal 7 Maret, petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan menangkap pelaku, yang terlebih dahulu diamankan warga.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara. "Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus karena diduga masih ada korban-korban lainnya," katanya.