Plt Gubernur DKI: Guru Bisa Kena Sanksi Jika Siswa Tawuran
- Foe Peace
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengemukakan, sanksi tidak hanya diberikan terhadap pelajar yang terlibat tawuran, tetapi dapat dikenakan juga kepada guru sebagai pendidik siswa di lingkungan sekolah.
Hal itu diutarakan Soni, sapaan Sumarsono, menyusul terjadinya tawuran kembali di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan, hingga mengakibatkan tiga orang tewas.
"Kalau anak sekolah, 1.000 persen saya setuju diberhentikan dari sekolah. Kalau perlu, gurunya juga diberi sanksi untuk mendidik anak-anak," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Sumarsono tengah memerintahkan jajarannya untuk memberikan pendekatan secara sosilogis kepada warga sekitar, agar kejadian serupa tak terulang. Sebab, bila warga tersebut hanya diganjar dengan sanksi hukum, tidak akan menyelesaikan masalah dalam waktu jangka panjang.
Pendekatan itu, kata Sumarsono, sekaligus rencana penataan ulang kawasan tersebut yang akan dinormalisasi, karena berdiri di bantaran sungai.
"Harus ada penataan ulang kawasan ya, ditata ulang itu kalau implikasi harus dilakukan. Sambil dikaitkan kawasan itu, akan kena juga sistem transportasi terpadu antarmoda, mulai kereta api, TransJakarta, LRT, MRT kan semua jadi terpadu," ujarnya.
Warga yang kerap terlibat tawuran dan tak memiliki pekerjaan juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI. Sumarsono mengatakan, akan mengadopsi arahan dari gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama terkait menciptakan lapangan kerja baru melalui pusat kreatif yang telah diresmikan, yakni Jakarta Creative Hub.
"Energi yang semula untuk tawuran bisa digeser untuk kreatif. Insya Allah TKK (tempat kumpul kreatif) akan jadi prioritas, terutama di daeah yang sering tawuran," ujarnya. (asp)