Nama Adik Ipar Jokowi Disebut di Sidang Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pejabat Ditjen Pajak, Senin, 6 Maret 2017, dengan terdakwa Direktur Utama PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kebid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro.Â
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi bukti berupa percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Wahono dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam percakapan tersebut, keduanya membicarakan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Keduanya juga menyebut nama Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Mulanya, Wahono ragu-ragu ketika ditanyakan terkait nama Arif Budi Sulistyo. Namun, setelah beberapa kali dicecar jaksa, akhirnya Wahono mengakui, Arif Budi adalah adik ipar Presiden Jokowi.
"Itu (Arif) menurut Pak Handang, masih saudaraan sama presiden kita," kata Wahono saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pembicaraan melalui Whatsapp itu, Wahono mengatakan kepada Handang bahwa Arif telah bertemu Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, untuk membicarakan persoalan pajak PT. EKP. Wahono juga menyebut Arif adalah teman dekat Haniv.
"Saya beberapa kali bicara sama Haniv. Saya berpendapat Haniv itu sudah lama kenal sama Arif," ujar Wahono.
Dalam surat dakwaan, Arif diminta membantu Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tidak lama setelah pertemuan antara Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, M Haniv atas nama Dirjen Pajak juga menerbitkan SK pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil. (ase)