Sumarsono Kembali Jabat Plt Gubernur DKI
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk kembali Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta. Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung.
Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat akan kembali cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, mulai 7 Maret hingga 15 April 2017.
"Iya (Sumarsono) jadi plt gubernur. Persyaratannya kan pejabat eselon I Kemendagri. Beliau (Sumarsono) kan eselon I. Ini kan putaran kedua, saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas sementara pak gubernur dan wakil gubernur saat cuti kampanye," ungkap Yuswandi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 6 Maret 2017.
Surat permohonan cuti Ahok dan Djarot diterima Kemendagri siang tadi. "Permohonan cuti gubernur, sudah diberikan izin cuti oleh menteri dalam negeri. Konsekuensinya, ya menunjuk plt selama beliau berdua cuti kampanye," kata dia.
Malam ini, pukul 19.00 WIB penyerahan surat keputusan (SK) plt gubernur DKI Jakarta digelar di Balai Kota DKI Jakarta.
"Jam tujuh (malam) ini penyerahan surat keputusan plt. Karena cutinya sudah diterbitkan. Menteri juga sudah menerbitkan keputusan plt selama cuti (cagub dan cawagub). Besok plt mulai kerja, karena Pak Ahok dan Djarot kan sudah mulai cuti mulai 7 Maret sampai 15 April 2017," ungkap dia.