Kasus Pandawa Group, 19 Orang Jadi Tersangka

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dengan korban hingga ribuan anggota. Saat ini, polisi kembali menetapkan lima orang tersangka dan hingga kini total sudah 19 orang jadi tersangka.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

"Iya tambah lima lagi. Kemarin 14 jadi total 19 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada VIVA.co.id, Senin, 6 Maret 2017.

Menurut Argo, jumlah tersangka bisa terus bertambah. Sebab, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara terkait lima orang tersangka baru, Argo menjelaskan, kelimanya merupakan leader dari koperasi. Tugas mereka mengumpulkan dana dari nasabah koperasi.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

"Ada yang sudah leader diamond. Ini leader tinggi, langsung di bawah Salman (pemilik Pandawa Group)," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan, hingga kini penyidik sudah memeriksa 79 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidikan dikembangkan berdasarkan dari 22 laporan yang masuk ke posko penanganan kasus di Polda Metro Jaya

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

"Ahli, ada tiga, salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Argo.

Tercatat ada 4.109 nasabah yang menjadi korban investasi bodong KSP Pandawa Group.  Mereka telah mendatangi posko untuk memberikan data-data mengenai kerugian yang diderita. Pendataan jumlah kerugian korban penting dilakukan untuk memastikan berapa jumlah uang nasabah yang digelapkan Salman dan tersangka lain.

"Sudah ada 4.109 orang yang mendatangi posko crisis center Polda Metro Jaya," katanya.

Tak hanya mengembangkan tersangka lain, polisi juga sedang menelusuri aset-aset dari Salman Nuryanto yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan itu. Saat ini sudah ada 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, tiga surat tanah, rumah enam unit dan delapan bidang tanah yang sudah disita penyidik.

"Kami masih cari terus asetnya untuk diajukan ke pengadilan. Nanti biar pengadilan yang menentukan pembagian ganti rugi kepada para nasabah," katanya.

Berikut nama-nama para tersangka:

1. Dumeri alias Salman Nuryanto sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group
2. Subadri (leader 7)
3. Sutaryo (leader 7)
4. Madamin (level leader Diamond)
5. Nani (istri pertama Salman)
6. Cici (istri kedua Salman)
7. Dakim (orang tua Cici)
8. Roni Santoso (leader 8)
9. Yeret Meta (leader 8)
10. Tohiron (leader 8)
11. Ricky M Kurniwan (leader 8)
12. Abdul Karim (leader 8)
13. Reza Fauzan (leader 8)
14. Vita Lestari (level diamond)
15. Dedi Susanto (leader 8)
16. Anto Wibowo (leader 7)
17. Mohamad Soleh (level diamond)
18. Arif Firmansyah (leader)
19. Dani Kurniawan (leader)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya