Petugas Kelurahan Tertangkap Tangan Dugaan Suap

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pegawai Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungutan liar Polres Metro Bekasi, Jumat 3 Maret 2017. Dari tangan pelaku berinisial L, petugas berhasil menyita uang yang diduga hasil suap sebesar Rp18,8 juta.

Terlibat Korupsi, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Dipecat

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, kasus ini terungkap setelah petugas Saber Pungli mendapatkan kabar bila ada rencana dugaan suap yang melibatkan pegawai bagian ekonomi pembangunan. Informasi itu juga menyebutkan bila dugaan suap itu untuk kepengurusan dokumen pertanahan di Kelurahan Mustikajaya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung menangkap tangan pelaku di kantor kelurahan. Berdasarkan keterangan sementara, modus pelaku L selaku PNS staf ekbang pada Kelurahan Mustikajaya adalah meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan akta hibah sebesar Rp7,3 juta.

Libur Natal dan Tahun Baru, BKSDA Sumbar Tutup Pendakian ke 4 Gunung

Bukan hanya itu, petugas yang langsung menggeledah ruang kerja dan tas milik pelaku L, telah ditemukan uang Rp11,5 juta yang disimpan pada tas warna hitam milik L. Kabarnya, semua uang itu dikabarkan hasil kepengurusan akta jual beli.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana membenarkan peristiwa tersebut. Sayangnya, dia belum mau buka mulut atas kasus penangkapan tersebut. “Sabar ya, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Talitha Curtis Bongkar Perlakuan Ibunda yang Paksa Jalin Hubungan dengan Om-om, Ternyata Demi Ini

Dari data yang diperoleh, petugas menyita 260 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 58 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 bendel akta jual beli (AJB), tas ransel, fotokopi KTP atas nama HI, fotokopi kartu keluarga atas nama HI, fotokopi KK atas nama keluarga IZ, dan fotokopi KTP HI.

Laporan: Deni/Bekasi

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye

Mantan Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Penjara

Dia terbukti menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2018