Polisi Curiga Mafia Cabai Rawit Jatim Lebih dari 5 Orang
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepolisian menduga mafia cabai rawit tidak hanya dua orang yang baru mereka tangkap. Diduga, kelompok penjual cabai ke perusahaan besar ini beranggotakan lebih dari lima orang.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi, dua tersangka yang telah ditangkap, berinisial SJN dan SNO, hanyalah pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar habis kelompok mafia yang memonopoli harga cabai rawit.
"Ini pintu masuk atau entry point. Yang kami analisis ada lebih dari dua tersangka," kata Hengki di Kantor Dirtipideksus, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Hengki, selain kedua tersangka, ada sekitar 9 pelaku lainnya. Dan mereka merupakan pengepul alias tengkulak cabai rawit.
"Kita baru tentukan dua tersangka, kurang lebih 9 (tersangka), termasuk yang di bawahnya, ini pengepul yang bermain," ujarnya.
Hengki menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan UU RI No.5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Diberitakan sebelumnya, SJN dan SNO ditangkap di Jawa Timur. Keduanya diduga telah mengalihkan suplai cabai rawit merah untuk kebutuhan Pasar Induk Kramat Jati, ke perusahaan tertentu dengan harga Rp181 ribu perkilogram.
"Berdasarkan penyidikan 50 ton harus ke Pasar Induk, 80 persen berkurang, lari ke beberapa perusahaan," lanjut Hengki. (ren)