Djarot: Gaji Petugas Pemadam Kebakaran DKI Minimal Rp14 Juta
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku gaji petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta cukup besar. Gaji bulanan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), empat kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.Â
Hal itu diungkapkan Djarot menanggapi arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-98 Tahun 2017. Tjahjo meminta agar daerah memperhatikan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran.Â
"Jadi kalau PNS, gaji mereka rata-rata di atas Rp14 juta paling rendah, gaji mereka sudah cukup untuk PNS," Â kata Djarot di Silang Monas, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.Â
Djarot menuturkan, PNS di DKI Jakarta menggunakan mekanisme tunjangan kerja dinamis. Sehingga PNS bergolongan rendah saja bisa mendapatkan gaji yang besar.Â
"Saya pernah satu ketika, pengalaman saja, makan di warung kaki lima, ketemu sama staf, saya tanya dari mana?, 'Dari pemadam'. Golongan berapa? Dia bilang '2B'. Berapa pendapatan kamu bawa pulang ke rumah? 'Sekitar Rp1,9 juta'. Cukup? 'Cukup'. Alhamdulillah, 2B lho," ujarnya.Â
Menurut mantan Walikota Blitar tersebut, yang perlu menjadi perhatian yaitu Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga kontrak. PHL hanya mendapatkan gaji sesuai dengan UMP. Dia berjanji akan mengkaji ulang komponen penggajian mereka khusus yang bekerja di pemadam kebakaran, mengingat risiko pekerjaan yang cukup besar.Â
"Sekarang yang harus kita perhatikan adalah para PHL, nanti perhitungkan tingkat risikonya, itu yang masukkan komponen TKD. Kalau BPJS semuanya pasti ikut. PHL kalau punya anak otomatis pasti dapat KJP. Cuma nanti kita akan hitung komponen risiko pekerjaan bagi mereka," ujarnya. (one)
Â