Alasan Kubu Ahok Tolak Habib Rizieq Jadi Saksi Ahli
- ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi terdakwa penistaan agama menyampaikan penjelasannya kenapa harus menolak pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam perkara itu.
Menurut penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat, penolakan itu bukan karena tidak menghormati Majelis Ulama Indonesi dan para ulama karena kehadiran Habib Rizieq sebagai ahli. Tapi menurutnya, ada masalah yang sangat mendasar. Ini berkaitan dengan pribadi Habib Rizieq yang ingin mendapat keadilan dari kasus Ahok.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pak Rizieq Shihab itu sangat menbenci sekali Pak Ahok, bahkan itu sudah terjadi sebelum kasus Al Maidah. Mulai tahun 2005, teman-teman pers sangat tahu, sudah ada gubernur tandingan untuk FPI," katanya.
Kemudian dalam kaitan dengan masalah Al Maidah, muncul Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Idonesia (GNPF-MUI). Dari gerakan itu, posisi Habib Rizieq adalah sebagai ketua dewan pembina dan Rizieq dianggap sangat menonjol sekali dengan tuntutannya untuk memenjarakan Ahok.
"Nah dari hasil itu saja yang katakanlah berkaitan Pak Basuki, antara Rizieq Shihab dengan Basuki Tjahaja Purnama itu saja sudah sulit untuk menerima kehadiran Muhammad Rizieq Shihab sebagai ahli agama. Bagaimana dia sebagai ahli agama yang seharusnya objektif dan juga memberikan keterangan dengan dasar keadilan," katanya.
Karena itu, tim penasihat hukum Ahok tidak bisa menerima kehadiran Habib Rizieq. Belum lagi terkait tudingan saksi ahli dengan masalah ahlak Ahok. Maksud dan tujuan itu dikemukakan sendiri Habib Rizieq dalam BAP-nya.
"Mohon maaf, catatan recordnya, kriminalnya juga ada, sudah dua kali menjalani putusan pengadilan untuk di penjara dalam kaitan kekerasan. Kemudian kasus-kasus yang kita tahu bersama, kasus penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat, kasus laporan penodaan agama Kristen, belum lagi kasus yang berkaitan pembicaraan di whatsaap yang berkonten pornografi dengan Firza Husein," katanya.
Menurut Humphrey, semua itu sudah disampaikan secara secara sistematis kepada majelis hakim. Secara tertulis juga sudah dibuat dan diserahkan kepada majelis hakim. Katanya, majelis hakim ada keraguan dan dilakukan musyawarah.
"Dan musyawarahnya itu adalah menerima ditanyakan, tapi kalau ada berkaitan fakta itu dikesampingkan," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah menyimak apa yang telah dikemukakan Rizieq dalam persidangan yang sebagian besar dianggap fakta oleh yang bersangkutan.
"Jadi bagimana ini, katanya ahli tapi kok fakta yang dia kemukakan. Contohnya nih terkakhir kali kan dikatakan ini saya bawa video yang menunjukkan bawah saudara Basuki Tjahaja Purnama menodai lagi agama, jadi ada video pada waktu warancara di Al Jazeera, dia tidak menyesali perbuatannya, jadi itu kan fakta semuanya," katanya.
Kemudian juga soal apa yang diutarakan Rizieq yang meminta agar Ahok jangan mengulangi perbuatannya dan harus dilakukan penahanan kepada Ahok karena selalu mengulangi perbuatannya menodai Alquran dan tidak menyesalinya.
"Ditahan. Gimana ini, ahli kok tapi punya kepentingan untuk ini. Jadi semakin banyak bicara semakin menunjukkan kapasitasnya bukan ahli agama. Jadi tumpang tindih semuanya ini, kita sudah ambil garis untuk menolak beliau. Menolak bukan untuk kita tidak bertanya. Menolak kehadirannya, agar majelis hakim menolak," katanya.
Namun, karena majelis hakim memiliki sikap sendiri, tim penasihat hukum Ahok tidak bisa memaksakan itu. Meski telah diberi kesempatan untuk bertanya, tapi penasihat hukum Ahok tetap tidak ingin mengajukan pertanyaan kepada Habib Rizieq.
"Satu lagi, kita semua tahu pelapor 12 orang yang sudah muncul yang kita kategorikan memberikan keterangan benar atau palsu, itu jelas sebagian dari FPI, sebagian lagi punya afiliasi dengan FPI. atau dibantu oleh FPI sedangkan Saudara Rizieq Shihab ini adalah imam besar FPI, ini gimana?" katanya.