Kasus Pandawa, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Baru

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus investasi Pandawa Group. Dengan ditetapkan ketujuh tersangka ini, total polisi sudah menetapkan sebanyak 14 tersangka.

3 Tahun Beroperasi, Satgas Waspada Investasi Tindak 11 Koperasi Bodong

"Kemarin kan sudah tujuh (tersangka). Kemudian pada hari Sabtu kami menangkap ada enam orang dan hari Minggu ada satu orang lagi. Jadi total 14 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 27 Februari 2017.

Argo menjelaskan, tujuh orang tersebut ditangkap di daerah Perumahan Palem, Depok, Jawa Barat. Ketujuhnya, kata Argo, merupakan pemimpin atau leader dalam koperasi Pandawa.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

"Itu semua leader diamond. Satu leader ada dananya di atas Rp2 miliar. Ini sedang diidentifikasi, kira-kira leader ini, uang itu digunakan apa saja. Kami sedang pilah dan teliti," katanya.

Mantan kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan, ketujuh tersangka berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, dan VL. Dari ketujuh tersangka, keenam tersangka merupakan teman Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

"Enam orang itu teman Salman waktu jual bubur. Jadi, ini semua direkrut, selain leader jadi administrasi," katanya.

Sebelumnya, Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya mencapai Rp3 triliun.

Tak berselang cukup lama, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu dua istri Salman bernama Cici dan Nani serta mertua Salman bernama Dakim. Ketiganya berperan sebagai administrasi dan penerima aliran dana.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai, belasan mobil dan motor, sertifikat tanah, dan sejumlah rumah di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU Perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
 

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok.

Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah

Pengadilan putuskan uang korban First Travel tak dikembalikan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2019