Pemprov DKI Cabut Izin Perusahaan Reklame Roboh di Slipi
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin bagi perusahaan biro iklan yang papan reklamenya roboh di Slipi, Jakarta Barat. Perusahaan yang diketahui bernama PT Warna Warni Media tersebut dianggap lalai atas bangunan reklame yang mereka bangun sehingga menyebabkan korban luka-luka.
"Kami cabut, tadi sudah disampaikan penyelenggara izinnya. Langsung dicabut. Ini sanksi buat seluruhnya (reklame), punya mereka dicabut," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota, Senin, 27 Februari 2017.
Saefullah mengatakan, perusahaan pemegang izin reklame itu telah menyalahi aturan konstruksi pemasangan. Hal itu karena bangunan reklame tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mestinya, kata Saefullah, pihak perusahaan pemegang jasa iklan di jalan itu harus mengawasi setiap bangunan reklame, setiap menyerahkan konstruksi itu ke kontraktor.
"Jadi yang tertanam ke tanah hanya 80 sentimeter. Kemudian mereka bikin cakar ayam, ada steknya, steknya itu juga tidak lebih dari 80 sentimeter. Jadi untuk reklame yang 6x18 meter itu hitungan teknisnya salah sekali. Berbahaya sekali," kata Saefullah.
Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI berencana mengubah Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Izin Reklame. Aturan tersebut akan menggantikan keberadaan reklame di jalan untuk dipindahkan ke dinding gedung dalam bentuk iklan layar LED.
"Ke depan didorong supaya reklame-reklame yang nancap di jalan itu ditertibkan, dibongkar semua. Begitu izinnya habis kami bongkar, dan tidak ada yang berdiri baru. Semuanya nempel di dinding gedung, supaya Jakarta lebih terang lagi," ujarnya.
Dua reklame di Slipi, Jakarta Barat, roboh, Sabtu, 25 Februari 2017. Reklame roboh itu berada di dekat fly over Slipi dan dekat RS Harapan Kita. Reklame roboh menimpa taksi yang sedang parkir di sana. (one)