Ancaman Tim Ahok-Djarot ke KPU soal Kampanye Putaran Kedua
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat menganggap aktivitas kampanye di putaran dua Pilkada DKI Jakarta 2017, sebaiknya tidak dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 41 Tahun 2016 yang tak mengatur adanya kampanye di putaran dua. Kemudian aturan itu ditegaskan sebelumnya dalam Undang Undang Nomor 10 tentang Pilkada yang bersifat umum di seluruh Indonesia dan dan Undang Undang Nomor 27 Nomor 2009 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, yang salah satunya menjelaskan soal perolehan suara 50 persen + 1.
"Jadi kalau penggunaan APBD, dan APBD tidak jelas dasar hukumnya, dalam pemeriksaan BPK bisa dianggap merugikan negara. Itu bisa masuk penjara," kata Juru Bicara Tim Kampanye Ahok - Djarot, I Gusti Putu Artha, di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017.
Kerugian negara, kata Putu, didasari pada aturan yang tak menyebutkan adanya kampanye di putaran kedua. Pasalnya, kalau itu tetap dilaksanakan, pemasangan alat peraga kampanye, iklan dan distribusi bisa dianggap menggunakan uang negara tanpa acuan yang jelas.
"Juga melanggar asas efisiensi. Negara keluar uang lagi, enggak efisien dan tidak mencerminkan asas akuntabilitas yang tinggi," ujarnya.
Putu juga mengatakan, harusnya KPU konsisten dalam aturan putaran kedua yang menyebutkan hanya ada penajaman visi - misi program dalam debat. Aktivitas itu tidak bisa disimpulkan dengan bentuk kampanye. Karena dasar tersebut lah, ujar Putu, yang kemudian cuti kampanye bagi petahana tidak bisa kembali diberlakukan kepada Ahok - Djarot lantaran berstatus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Kenapa tiba-tiba memaksa bikin aturan seperti itu. Memaksa pasangan kami cuti, ini ada yang tidak benar," katanya.
Bila KPU DKI Jakarta tetap menjalankan kampanye, tim sukses berencana melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu. Putu yang juga bekas Komisioner KPU RI itu, melihat KPU DKI telah berjalan tak sesuai dasar hukum salah satunya pelanggaran administrasi.
"Jadi jadwal yang dibuat KPU Jakarta batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan KPU No 6 tahun 2016, karena di situ ada sosialisasi. Saya akan mempermasalahkan hal ini ke Bawaslu," ujarnya. (one)