Masjidnya Disegel Pemkot Depok, Warga Ahmadiyah Protes

Anggota ormas FPI.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id –  Ratusan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan Kota Depok mendatangi masjid jemaah Ahmadiyah, di Jalan Raya Sawangan, Depok Jawa Barat, Jumat 24 Februari 2017. Mereka menggelar aksi, mendesak masjid yang telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok itu ditutup untuk selamanya.
 
Pantauan VIVA.co.id, kehadiran ratusan orang ini langsung disambut barikade ketat aparat Satpol PP, Brimob, Polri dan TNI. Diperkirakan jumlah massa akan terus bertambah lantaran beredar kabar aksi yang dinamakan '242' itu juga bakal diikuti seluruh ormas se-Kecamatan Sawangan.

Wali Kota Tak Terima Depok Disebut Intoleran Gegara Segel Masjid Ahmadiyah

"Takbir, Allah hu Akbar," teriak salah satu anggota FPI saat tiba di lokasi.
 
Sama seperti aparat, massa FPI juga membuat barisan pengamanan. Selain massa demonstran, di lokasi kejadian juga dipadati warga sekitar yang penasaran dengan aksi unjuk rasa ini. Akibatnya, Jalan Raya Sawangan pun macet panjang.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polresta Depok, Komisaris Agus Widodo mengaku sudah menyiagakan personel untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Polisi yang diterjunkan di lokasi sebanyak 700 personel gabungan dari Sabhara Polda Metro, Brimob, Polres, Satpol-PP dan TNI.

YLBHI Kecam Upaya Bongkar Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Respon Ahmadiyah

Ahmadiyah melalui tim kuasa hukumnya menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang melakukan penyegelan masjid Al Hidayah yang menjadi fasilitas ibadah mereka di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Pemerintah Sintang Pertimbangkan Pindahkan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengatakan, Masjid Al-Hidayah berdiri sejak tahun 1999, terbuka untuk umum dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007.

Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat Sawangan dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan serta tidak pernah melanggar hukum apapun.

"Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan, sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya sampai Perwali Depok tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar," kata Fitri di lokasi kejadian.

Menurutnya, tindakan penutupan paksa oleh Pemkot Depok tidak berdasar keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, serta masalah agama ada otoritas pemerintah pusat bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah.

Ia menyesalkan sikap Pemkot Depok yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah, hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh negara melalui undang-undang dasar.

Ia meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya, termasuk di lokasi mesjid Al-hidayah.
       
"Kami meminta pihak Kapolri memastikan seluruh jajaran Kepolisian dari mulai Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polsek Sawangan untuk menjamin keamanan Komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara yang sah baik dalam melakukan ibadah maupun hartanya dari tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi lainnya.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya