ACTA Cabut Gugatan soal Status Ahok di PTUN
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut meminta agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, pencabutan itu didasarkan pada dua hal yakni banyaknya gugatan yang telah lebih dulu didaftarkan serta lamanya proses gugatan.
"Iya kami mau cabut itu, kan sudah banyak beberapa teman-teman yang daftar gugatan juga. Ke PTUN juga. Jadi nanti tujuannya bukan mencabut karena yang macem-macem, jadi nanti kita mau bersinergi saja," ujar Ali ketika dihubungi wartawan, Kamis 23 Februari 2017.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi). Kata Ali, sebanyak apapun laporan yang masuk, sidangnya akan tetap dijadikan satu. Sehingga, lebih baik fokus di gugatan pertama.
"Jadi nanti kita saling memperkuat, misalnya dari bukti, dari argumen," katanya.
Selain itu, kata Ali, proses gugatan juga akan memakan waktu cukup lama juga menjadi pertimbangan. Hingga saat ini, Ali belum menerima jadwal sidang dari PTUN. Ali dan rekan-rekannya mempertimbangkan proses sidang, banding, peninjauan kembali, hingga putusan inkracht. Proses gugatan diperkirakan melampaui masa kerja Ahok sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.
"Jadi sidang belum selesai mungkin pencoblosan udah selesai, mungkin Pak Ahok sendiri sudah selesai nanti jadi Gubernur. Jadi kan lama gitu, sementara yang kita mau kaji sekarang langsung dikeluarkan surat keputusan atau keterangan Pak Ahok dinonaktifkan. Segera loh, itu kan perintah Undang-undang," kata Ali.
Ali menilai, seharusnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera terbit tanpa perlu digugat maupun diminta. Ia pun tak setuju, jika putusan pemberhentian Ahok menunggu dakwaan hakim.
"Argumen Pak Mendagri tidak ada di Undang-undang. Undang-undang kan bahasanya bagi siapapun, kurang lebih gitu kan, kepala daerah dengan status terdakwa harus diberhentikan. Jadi enggak ada unsur lainnya. Jadi silakan pidananya jalan sendiri, ini kan terkait status Pak Ahok harus diberhentikan," ujar Ali.
Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin 13 Februari 2017. ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. (mus)