Ada Praktik Pungli Modus Sumbangan PMI di Kelurahan Depok

Tim Saber Pungli geledah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Setelah menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, kini giliran dua kantor kelurahan disasar Tim Saber Pungli Polresta Depok, Kamis, 22 Februari 2017. Di dua kantor kelurahan tersebut, petugas menemukan dugaan pungli berkedok sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI).

Pantauan VIVA.co.id, dua kantor kelurahan yang digeledah petugas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan kantor Kelurahan Depok Jaya.

“Pemeriksaan ini kami lakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat saat pembuatan e-KTP. Modusnya ialah dengan sumbangan untuk PMI,” kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara saat memimpin operasi tersebut.

Tim Saber Pungli geledah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya.

Tim Saber Pungli geledah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya. (VIVA.co.id/Zahrul Darmawan)

Dari hasil penggledahan tersebut, polisi mendapati kupon sumbangan sukarela yang menggunakan label PMI dengan harga per lembar Rp2.000. Namun pada kenyataannya ada warga yang memberikan lebih dari Rp2.000.

“Jadi ini memang sudah perintah dari bapak Presiden dan Kapolri bahwa untuk pelayanan publik itu zero, tidak ada pungli. Nah kami dapat laporan dari masyarakat ada kutipan atau biaya yang tidak semestinya. Janganlah mengutip, berapapun jumlahnya begitu ada pungutan liar akan kami tindak. Kita akan bergerak terus. Jangan lihat angka per kertasnya tapi lihat berapa banyak yang sudah memberikan, coba dikalikan jika rata-rata Rp5.000,” janji Candra.

Di kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Depok Jaya, modus yang digunakan ialah dengan menawarkan sumbangan sukarela PMI. Setelah dilakukan pemeriksaan, kupon yang digunakan ternyata sudah habis masa berlakunya.

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

Tim Saber Pungli geledah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya.

Tim Saber Pungli geledah kantor Kelurahan Pancoran Mas dan Kelurahan Depok Jaya. (VIVA.co.id/Zahrul Darmawan)

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor

“Kupon itu tahun 2016 bukan 2017. Ini modus pungli yang dikemas sumbangan sukarela. Ini yang kita selidiki baru dua, kemungkinan ada lebih. Ini pidana murni kaitannya dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang ancamannya lima tahun,” kata Candra.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, polisi menyita sejumlah kupon PMI tahun 2016, dokumen, kuitansi, uang tunai dan komputer berikut perangkatnya.

Sopir Truk di Muara Enim Keluhkan Banyaknya Pungli, Netizen Pertanyakan Peran Polisi dan Pemda


“Ada satu oknum PNS yang kami amankan berinisial Z. Kasus ini akan terus kami tindaklanjuti,” kata Candra yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli Polresta Depok.


 

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024