Polisi Geledah Kantor Dishub Depok Terkait Pungli
- Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Petugas Satuan Reskrim Polres Kota Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat.
Sejumlah petugas yang bergerak dengan sebutan Tim Saber Pungli Polresta Depok itu juga melakukan penggeledahan di kantor Dishub yang berada di lantai dua areal Terminal Depok.
"Sesuai arahan Bapak Presiden RI, kami tim Saber Pungli melakukan operasi terkait adanya aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan pungutan liar oleh oknum Dishub," kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, Kamis, 23 Februari 2017.
Dari hasil penggeledahan di kantor tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen, tiket retribusi, uang dalam berbagai pecahan, komputer, telepon genggam dan kuitansi. Satu orang yang diduga oknum penerima suap juga ditahan.
"Kami juga amankan satu orang oknum Dishub yang saat ini sedang kami dalami pemeriksaannya," ujar Candra didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.
Sementara untuk saksi-saksi, polisi juga telah memeriksa sejumlah sopir angkutan umum. Kasusnya terus didalami karena masih ada beberapa sasaran yang sedang diselidiki polisi.
“Yang jelas sekecil apapun pungli entah itu seribu, lima ribu atau sepuluh ribu tetap akan kami tindak tegas. Pelakunya akan kami jerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Ketua Saber Pungli Polresta Depok ini. (mus)