Polisi Sita Aset Tanah Bos Pandawa Group
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus investasi bodong Pandawa Group. Petugas sudah mengamankan beberapa aset tanah yang diduga milik Salman Nuryanto, bos Pandawa Group.
"Kami ada 40-an sertifikat yang sudah kami amankan, tahan. Sedang dikembangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Februari 2017.
Kepolisian masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. "Masih dalam update," ujar Argo.
Seperti diketahui, Salman ditangkap bersama tiga rekannya di Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 20 Februari 2017. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian uang ratusan ribu nasabahnya, senilai Rp3 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379 a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (ase)