Pengacara Minta Ratna Dibebaskan dari Sangkaan Makar
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum tersangka kasus makar Ratna Sarumpaet menilai, langkah pihak Kepolisian untuk meningkatkan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar dianggap prematur.
"Ini prematur, terlalu pagi untuk dijadikan tersangka. Dia (Ratna) belum berbuat, kecuali sudah berjalan ke Istana Negara dan ditangkap," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017.
Sebab, Alamsyah mengklaim, sangkaan percobaan untuk menggulingkan pemerintahan, atau makar yang sah sampai saat ini belum bisa dibuktikan pihak Kepolisian. "Jadi, peristiwanya belum terjadi, baru pertemuan. Tindakan makar, itu kan harus sudah ada. Jadi, makar itu tindakan sudah harus ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan secara tertulis, agar penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada 5 Januari 2017 lalu. Namun, surat permohonan itu hingga kini belum direspons.
"Perkara ini saya melihat, kalau dari pengakuan dia (Ratna), memang tidak berniat ke istana, hanya berniat ke DPR membicarakan konteks UUD 45, bicarakan yang telah diamandemen," tuturnya.
Sekedar informasi, Ratna merupakan salah satu dari 10 tokoh yang diamankan jelang aksi 2 Desember 2016. Penangkapan itu dilakukan, karena mereka diduga berniat melakukan aksi makar. (asp)