Saksi Ahli: Tak Pantas Ahok Menafsirkan Alquran
- ANTARA FOTO/Pool/Ramdani
VIVA.co.id – Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengungkapkan yang paling punya kewenangan untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah para ulama.
Hal ini disampaikan Yunahar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.Â
Sidang hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga sebagai ahli agama Islam, KH Miftahul Akhyar; ahli agama Islam dari PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas; ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair; dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir.
Â
"Dalam menafsirkan, orang harus punya ilmu-ilmu yang disyaratkan untuk bisa memahami Alquran. Dan itu adalah para ulama. Karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi," kata Yunahar.
Menurut Yunahar, kata 'dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51' dalam pidato kontroversial Ahok, merupakan kesalahan besar.
"Kalau dibohongi pakai Al Maidah 51, berarti Al Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Alquran itu kitab benar. Yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," kata Yunahar.
Lima Syarat
Ia menjelaskan, ada lima syarat seseorang bisa menafsirkan Alquran. Pertama, orang itu harus bisa menguasai bahasa Arab. Kedua, orang itu harus menguasai Ulumul Quran.
"Bagaimana dia bisa menafsirkan Alquran apabila dia tidak menguasai Ulumul Quran, termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir," ucapnya.
Kemudian yang ketiga, orang itu harus mengetahui Ulumul Hadis, karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadis. Yang keempat, orang itu juga harus tahu ilmu Fiqih. Karena Alquran berbicara tentang hukum.
"Dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah, karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya. Yang kelima, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab, karena Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu," ujar Yunahar.
Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)