Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Koperasi Pandawa
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan akan membuka posko untuk para korban investasi bodong Pandawa Group. Hal ini dilakukan untuk mendata para korban usai Salman Nuryanto, bos Pandawa ditangkap polisi.
"Berikutnya Polda Metro Jaya membuka posko di Ditreskrimsus bagi nasabah yang merasa dirugikan silahkan untuk melaporkan nanti akan didata. Nanti kita telusuri aset yang ada sehingga nanti di pengadilan akan membagikan kepada nasabah," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, bagi para korban investasi ini diminta untuk membawa bukti berupa surat perjanjian saat bergabung dengan Pandawa Group.
"Tentunya nanti ada form yang mereka pegang, setiap investor itu megang surat perjanjian, jadi ada surat dari situ kelihatan berapa jumlah yang ia simpan dan baru kita bisa audit bersama. Sejauh tidak membawa surat tersebut kemungkinan mereka tidak bisa dikategorikan investor karena ada perjanjian," kata Wahyu.
Nantinya proses pengembalian uang nasabah setelah Salman menjalani proses persidangan sudah berkekuatan hukum tetap. "Nanti harus putusan pengadilan, sidang, inkrah. Tergantung prosesnya (lama atau cepat). Nanti mekanismenya di pengadilan. Bawa nota kesepakatan saja," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong Pandawa Group. Selain Salman selaku bos Pandawa Group, polisi menetapkan Taryo, Subardi dan Madamine sebagai tersangka.
Untuk perannya, Taryo dan Subardi sebagai karyawan administrasi dan Madamine diketahui sebagai leader tertinggi atau orang kedua terpenting di Pandawa Group. "Jadi yang pertama sodara NR itu pemilik dari kegiatan ini ketuanya, kemudian SB dan TR ini administrator, mereka yang membantu administrasi. kemudian yang MD, salah satu leader yg cukup besar boleh dikatakan ini orang nomor dua NR," kata Wahyu.
Dalam penangkapan Nuryanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen terkait Pandawa Group, dokumen milik Madamine, aset pandawa mandiri group baik benda bergerak, dan tidak bergerak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)