Lagi, Ahok Marahi Anak Buahnya di Depan Umum
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memarahi anak buahnya di depan umum. Ini dilakukan Ahok, sapaan Basuki, usai menuntaskan cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
Emosi itu ia salurkan kepada Kamilus, staf pribadinya yang tugasnya menerima aduan warga di pendopo Balai Kota. Kamilus tidak menyelesaikan aduan warga yang mengeluh harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan dan bangunannya. Bukti pelunasan BPHTB, diperlukan supaya ia bisa memperoleh sertifikat atas asetnya.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2016, yang Ahok tanda tangani, mengatur pembebasan kewajiban pembayaran BPHTB untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Ahok menengarai Kamilus tidak mengetahui keberadaan Pergub.
"Lu harus ngerti. Kalau enggak ngerti Pergub, ya... Maksud saya begini lho Pak, (masa) orang hukum enggak ngerti. 'Cilaka' dong saya. Baca semua Pergub keluar, semua orang datang hadapi. Karena Anda bagian (yang mengurusi) hukum di sini," ujar Ahok di Pendopo Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2017.
Kepada warga, Ahok memastikan pembayaran tak seharusnya dilakukan. Pergub No. 193/2016 berlaku kepada tanah dan bangunan yang dimiliki warga. Ahok memintanya untuk menyerahkan seluruh bukti pembayaran, termasuk rekaman video saat ia diminta membayar.
"Ini harus jelas. Taruh (bukti-bukti) di meja saya semua," ujar Ahok.
Kepada Kamilus, Ahok menegaskan salah satu tugasnya adalah membantunya melaksanakan administrasi keadilan sosial bagi warga. Sekali pun warga, misalnya, diputuskan harus membayar BPHTB, keputusan itu belum tentu adil. Warga bisa saja dikenakan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah.
"Kalau putusannya tidak adil, itulah gunanya ada kami, Pak. Kenapa gua berdiri di sini, karena di bawahan kita ini banyak putusan tidak adil untuk rakyat. Makanya kita duduk. Karena kalau enggak, kan susah, (warga) dipingpong orang. Makanya di situ lah gunanya kita. Kalau enggak, lu kira gua iseng tiap pagi? Foto (berfoto dengan warga) tuh cuma sambilan, bos. Gua tuh bukan iseng di sini. Supaya ketemu kasus, jadi kita tahu," ujar Ahok.
Ahok selanjutnya berencana menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI juga di pendopo tiap pagi, tidak hanya staf pribadinya. Dengan demikian, pelanggaran atas pemberlakuan aturan di lapangan bisa segera diketahui dengan pasti dari isi keluhan yang disampaikan.
"Kami taruh orang Biro Hukum selalu standby di sini. Enggak bisa kalau cuma ini (staf penerima aduan)," ujar Ahok. (ase)