Penahanan Firza Husein untuk Kasus Makar Diperpanjang

Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, tempat Firza Husein ditahan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahaan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Firza saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan perpanjangan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.  

"Kalau untuk Firza berkaitan makar, diperpanjang masa penahanannya 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2017.

Firza dijemput paksa polisi di kediamannya di Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan di Mako Brimob yang dilakukan selama 20 hari itu karena polisi menganggap Firza tidak kooperatif dalam pemeriksaan. 

Menurut Argo, permohohan perpanjangan masa tahanan yang akan disampaikan kepada pengadilan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan berkas penyidikan kasus Firza soal dugaan makar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. 

"Ya kalau 20 hari (masa tahanan) habis, nanti (kami) diperpanjang lagi," kata dia.

Baca Juga: 

Cerita Adik Firza Husein Saat Kakaknya Ditangkap Polisi

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

 

Penyebar Foto Firza Belum Diketahui

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Selain tersangkut kasus dugaan makar, polisi juga masih mendalami kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang beredar di media sosial. Kata Argo, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap berkaitan dengan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Kita masih mendalami terus, kita harus mencari barang bukti yang berkaitan dengan itu. Foto itu darimana. Dihimpun dari siapa itu kita cari semua," kata dia.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Makar di Papua

Hingga kini, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, polisi juga belum mengungkap pengelola situs penyebaran konten tersebut.

"Belum kita temukan, yang menyebar belum, belum ada itu," kata dia.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024