Penahanan Firza Husein untuk Kasus Makar Diperpanjang

Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, tempat Firza Husein ditahan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahaan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Firza saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan perpanjangan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.  

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Kalau untuk Firza berkaitan makar, diperpanjang masa penahanannya 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2017.

Firza dijemput paksa polisi di kediamannya di Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur pada 31 Januari 2017 lalu. Penahanan di Mako Brimob yang dilakukan selama 20 hari itu karena polisi menganggap Firza tidak kooperatif dalam pemeriksaan. 

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menurut Argo, permohohan perpanjangan masa tahanan yang akan disampaikan kepada pengadilan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan berkas penyidikan kasus Firza soal dugaan makar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. 

"Ya kalau 20 hari (masa tahanan) habis, nanti (kami) diperpanjang lagi," kata dia.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Baca Juga: 

Kejanggalan Penangkapan Firza Husein Versi Keluarga

 

Penyebar Foto Firza Belum Diketahui

Selain tersangkut kasus dugaan makar, polisi juga masih mendalami kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang beredar di media sosial. Kata Argo, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap berkaitan dengan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Kita masih mendalami terus, kita harus mencari barang bukti yang berkaitan dengan itu. Foto itu darimana. Dihimpun dari siapa itu kita cari semua," kata dia.

Hingga kini, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, polisi juga belum mengungkap pengelola situs penyebaran konten tersebut.

"Belum kita temukan, yang menyebar belum, belum ada itu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya