Bos Pandawa Group Ditangkap Polisi

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group yang sebelumnya dinyatakan buron sudah ditangkap polisi. Salman ditangkap pada Senin, 20 Februari 2017 dini hari.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap perihal penangkapan Salman.

"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar. Tapi belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ujarnya.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Sementara dari data yang dihimpun VIVA.co.id, Salman dibekuk tim Polda Metro Jaya di tempat persembunyianya di kawasan Mauk, Tangerang, sekitar pukul 02.00 WIB. Kabar itu dibenarkan Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara.

"Iya benar sudah berhasil diamankan Senin dini hari, oleh tim dari Polda Metro Jaya," katanya.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Namun demikian Candra belum bisa berkomentar banyak karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 10 Februari 2017. Polisi juga sudah meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Polisi telah melakukan dua pemanggilan terhadap Salman sebagai tersangka. Namun, kedua pemanggilan tersebut Salman tidak hadir.

Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Sampai saat ini, polisi sudah menerima 15 laporan dari nasabah Salman.

Polisi juga telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya