Polisi Imbau Aksi 212 Selasa Esok Tidak Rusak Fasilitas Umum
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam (FUI) terkait rencana aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR pada 21 Februari 2017 atau “Aksi 212” Jilid II. Aksi itu – yang akan menuntut penonaktifan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – akan dihadiri sekitar sepuluh ribu orang.
"Jadi kegiatannya begini, itu kegiatan tanggal 21 Februari. Itu surat dari FUI yang ditanda tangani oleh Pak Bernad. Surat permohonan ke Polda mau menggelar kegiatan (demo) di gedung DPR/MPR. Massanya sekitar 10 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi, Senin 20 Februari 2017.
Terkait adanya gelaran aksi demo 212 jilid II itu, Argo menyampaikan pihaknya telah siap menerjunkan personel pengamanan. "Dengan adanya surat itu, maka Polda Metro Jaya akan menyiapkan personel untuk mengamankan," kata dia
Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini belum bisa merinci berapa pasukan yang akan dikerahkan untuk pengamanan aksi tersebut. Dia hanya memastikan pengamanan akan dibantu personel TNI
"Ya personelnya banyak lah ya. (Nanti dibantu sama) TNI juga, gabungan," katanya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya tidak akan melarang massa pendemo untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR, meski kegiatan aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta.
"Acaranya kan di DPR/MPR, ya nggak masalah lah. Kita kan sudah siap pengamanannya. Intinya kan mereka ingin ketemu anggota dewan, itu hal yang biasa," kata dia.
Dia pun hanya meminta massa pendemo wajib mentaati segala aturan-aturan yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum.
"Yang terpenting harus taati aturan, jam 18.00 WIB harus bubar, tidak merusak fasilitas umum, yang berkaitan dengan ketentuan itu harus dipenuhi semua," kata dia.
Berhentikan Ahok
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengungkapkan Aksi 212 jilid II itu untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
Novel mengatakan, Ahok sudah menjalani sepuluh kali sidang perkara penodaan agama dan indikasi bersalah sudah tak terbantahkan.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata Novel.
Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.
"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel. (ren)