Dana Aksi Bela Islam Sumbangan 5.000 Donatur
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kapitra Ampera, kuasa hukum dari Bachtiar Nasir, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), menyebut bahwa dana yang dikelola oleh Yayasan Keadilan untuk Semua berasal dari 5.000 donatur.
Namun sayangnya, Kapitra enggan merinci siapa donatur dan berapa jumlah uang yang digunakan untuk aksi massa pada 2 Desember 2016. Kapitra menyebut bahwa yang memahami hal itu adalah bendahara GNPF MUI.
"Lebih pasnya itu bendahara yang menjelaskan (dana) yang terhimpun dari 5.000 donatur itu," kata Kapitra usai mendampingi Bachtiar Nasir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 Februari 2017.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sembilan orang pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. Mulai dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adian Husaini, Sekretaris Tri Subhi Abdillah, Bendahara Suwono, Dadang, M. Lutfi Hakim, dan Linda.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, ada saksi yang berhalangan hadir yakni Nuim Hidayat, yang berperan sebagai pengawas yayasan tersebut. "Tidak hadir karena sakit dengan keterangan surat dokter," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu tersangka berinisial IA, yang merupakan seorang pegawai salah satu bank syariah, yang berperan mencairkan dana yayasan tersebut.
IA dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 49 ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 Kitab Undang Undang KUHP Juncto Pasal 70, dan Juncto Pasal 5 Undang Undang Yayasan, serta Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk donasi dalam aksi Bela Islam 212 yang digagas oleh jajaran Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI. Dan, dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.