Polisi Sebut Peran Bachtiar Nasir di Kasus Pencucian Uang

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan, pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan pada Senin, 13 Februari 2017.

"Benar, hari ini diperiksa lanjutan karena harusnya hari Senin, tapi minta hari ini. Saya dengar sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Boy, Kamis, 16 Februari 2017.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Menurut Boy, pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut. Diketahui, rekening yayasan itu untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penistaan agama.

"Ada dugaan kaitannya dengan ini, kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas Pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," katanya.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Namun, Boy belum bisa menjelaskan bagaimana adanya pengalihan dana yayasan yang diyakini termasuk dugaan pencucian uang. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan.

"Itu dokumen penyidikan, hasilnya seperti apa saya tidak bisa jelaskan. Tidak bagus dibuka," kata dia.

Ia pun hanya menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana yayasan, perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini sedang dicari hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan yang berkaitan dengan UU penyalahgunaan yayasan," katanya.

Ia pun membantah bahwa penyidik memaksakan kasus ini. Bahkan, ia menyebut Bachtiar Nasir berperan penting dengan kasus ini.

"Dapat dikaitkan ada peran penting. Itu kan organisasi, yayasan. Jadi tidak bekerja sendiri, cuma memang ada penanggung jawab dan peran-peran penting dalam yayasan itu," ujarnya.

Ketika disinggung apakah Bachtiar berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik.

"Lihat saja. Tunggu saja pengumuman dari penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank berinisial IA sebagai tersangka. Polisi menjerat IA dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang Undang Yayasan, Pasal 5 Undang Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya