Pengakuan KPU Soal Penghuni Apartemen Tak Bisa Nyoblos
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengakui banyak pemilih yang menempati apartemen kehilangan hak suaranya.Â
Umumnya, para pemilih yang menempati hunian vertikal itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka hanya membawa surat keterangan (suket) dan KTP elektronik pada saat mencoblos.Â
"Ada antrean panjang lokasinya di apartemen, khususnya di Jakarta Barat. Apartemen itu memang awalnya saya bilang sulit sekali kami akses untuk mendapatkan data-data pemilih, sedikit eksklusif lah," kata Sidik di Hotel Bidakara, Kamis, 16 Februari 2017.Â
Sebelum DPT ditetapkan, menurut Sidik, petugas pemutakhiran data sulit sekali memverifikasi penghuni apartemen untuk dicocokkan datanya. Hal itu yang menyebabkan kebanyakan penghuni apartemen kehilangan hak suaranya. Padahal, petugas telah melakukan koordinasi dengan pengelola, pemerintah serta paguyuban penghuni. Â
"Dibuka saja mana warga DKI yang tinggal di sini, jangan ditutup-tutupi. Ini kan untuk kepentingan menyelamatkan hak pilih dia," kata Sidik.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengimbau kepada para penghuni apartemen untuk bisa diajak kerja sama dalam hal pencocokan data pemilih. Lantaran belum terekam dalam DPT, akhirnya jumlah pemilih di kawasan itu membludak sehingga jumlah surat suara tak mencukupi.Â
"Kami tetapkan DPT yang dihasilkan petugas kami. Setelah itu, jumlah surat suara itu lah yang kami alokasikan ke TPS. Tapi kemarin, surat suara kayak air bah, banjir, banyak yang hadir," kata Sumarno.Â
Sumarno mengemukakan, ada administrasi dan tahapan yang dilakukan dalam pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih. "Tapi (jika tidak dilakukan) dampaknya surat suara Anda tidak tersedia," ujarnya.Â