Hary Tanoe: Tanggapi Antasari Hanya Buang-buang Waktu
- Partai Perindo.
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menyeret nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Antasari dipidana dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Selama delapan tahun, Antasari mendekam di penjara karena dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ditemui di kantor Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu 15 Februari 2017, HT sapaan Hary Tanoesoedibjo menegaskan, pernyataan Antasari adalah fitnah belaka.
"Dengar semua ya, jawaban cuma satu, fitnah kok ditanggapi. Sudah ya semua jangan ditanggapi. Kita kerja produktif," tegas HT.
Bahkan kata dia, akan buang-buang waktu jika dia harus terus-terusan menanggapi pernyataan Antasari tersebut. "Kan saya sudah bilang. Kalau ditanggapi buang-buang waktu," kata HT.