Kabareskrim: Laporan Antasari dan SBY Masih Diteliti
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dalam Pasal 318 dan Pasal 417 KUHP.
Serta, adanya laporan dari pihak Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Antasari Azhar kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman. Kita diskusi dulu apa saja sih maksud laporan ini. Nanti kita akan teliti dan kita akan dalami," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2017.
Namun, Ari mengaku tidak akan pandang bulu terhadap lapaoran mana yang akan ditindaklanjuti terlebih dahulu apakah laporan Antasari Azhar atau dari pihak SBY. "Sama saja," ujarnya.
Tentunya, para pelapor akan dimintai keterangan setelah adanya laporan polisi yang masuk kepada penyidik kepolisian.
"Nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa, nanti kita gelar lagi," ujar Ari Dono.