Kabareskrim: Laporan Antasari dan SBY Masih Diteliti

Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu beberapa tahun silam.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Antasari Azhar terkait adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dalam Pasal 318 dan Pasal 417 KUHP.

3 Ketua KPK yang Berurusan dengan Polisi, 1 di Antaranya Sampai di Penjara

Serta, adanya laporan dari pihak Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Antasari Azhar kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman. Kita diskusi dulu apa saja sih maksud laporan ini. Nanti kita akan teliti dan kita akan dalami," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2017.

Kekuatan SBY dan Ancaman Anas-Moeldoko

Namun, Ari mengaku tidak akan pandang bulu terhadap lapaoran mana yang akan ditindaklanjuti terlebih dahulu apakah laporan Antasari Azhar atau dari pihak SBY. "Sama saja," ujarnya.

Tentunya, para pelapor akan dimintai keterangan setelah adanya laporan polisi yang masuk kepada penyidik kepolisian.

Mantan Wakapolri Singgung Penembakan Antasari Azhar di Sidang Hendra Kurniawan

"Nanti penyidik akan meminta keterangan ke pelapor, kronologisnya seperti apa, bukti-bukti apa, nanti kita gelar lagi," ujar Ari Dono.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024