Polisi Sita Dokumen-dokumen Koperasi Pandawa di Depok
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Penggeledahan itu berkaitan laporan dugaan kasus penipuan yang dialami ribuan nasabah koperasi itu dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.
Penyidik menyita belasan dus berisi berkas, dokumen, dan sejumlah komputer berikut CPU dan mesin pencetak (printer). Polisi juga menyita foto Salman Nuryanto, bos Pandawa, berikut daftar para pengurus koperasi itu.
Menurut Kepala Polsek Limo, Komisaris Polisi Imran Gultam, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti sekaligus petunjuk atas dugaan penipuan yang dilakukan Salman Nuryanto, pendiri Pandawa, yang kini buron. Namun dia menolak menjelaskan terperinci tentang barang bukti yang disita dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti itu disita dari empat ruangan. “Uang tidak kami temukan tapi memang ada brankas, dan saya belum tahu apakah itu diperiksa atau tidak,” katanya.
Mukhlis Effendi, kuasa hukum ribuan nasabah yang jadi korban penipuan Koperasi Pandawa, mengapresiasi langkah tegas polisi. “Kita ikuti saja,” katanya.
Dia pun telah menggugat Koperasi Pandawa ke Pengadilan Negeri Depok. Sedikitnya 2.900 orang nasabah yang mengaku menjadi korban koperasi itu. Nilai total investasinya mencapai Rp 400 miliar.
Ribuan nasabah yang dibela Mukhlis adalah sebagian dari nasabah Pandawa. Soalnya sejumlah nasabah lain ada yang menggunakan pengacara berbeda dengan jumlah investasi mencapai Rp3,8 trilun. Tapi ada pula yang memilih melaporkan kasus itu langsung ke Polda Metro Jaya. (ren)