Panwaslu: Novi Penyedia Brosur Kampanye Hitam kepada Anies

Brosur kampanye hitam terhadap Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat telah memeriksa Novi alias Edo (45 tahun), penyebar brosur kampanye hitam terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Novi diperiksa setelah Panwaslu menemukan dua truk lebih berisi brosur kampanye hitam di rumah kontrakannya di Jalan Angkasa, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 10 Februari 2017 lalu. 

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Dia ini (Novi) sebagai penyedia jasa (penyebaran brosur). Itu pun tidak hanya akses satu orang (pelanggan) saja. Tapi ada tiga akses melalui Pak Novi tersebut," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, pada Senin, 13 Februari 2017.

Menurut Puadi, Novi menjalankan aksinya bukan hanya diminta satu pihak, tetapi juga menerima siapapun yang membutuhkan jasanya. Ia menerima pesanan melalui laman khusus yang dapat diakses semua orang.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

“Lewat jasa online, atas nama Novi. Siapa pun bisa akses jasa tersebut, dia punya web, tidak hanya digunakan satu pasangan calon. Hampir semua pasangan calon ditujukan ke situ," ujar Puadi.

Pemesan

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Novi menyebarkan brosur kampanye hitam bukan semata inisiatif atau keinginan sendiri. Dia menyebarkannya karena mendapatkan pemesanan dari tiga orang tak dikenal yang mengaku bernama Markus, Brahma, dan Doni.

"Novi tidak kenal pelaku. Tapi kita punya namanya. Kita akan konfirmasi nanti. Apakah ini ada unsur pidana atau tidak, kita akan pleno,” ujarnya

Sejauh ini, menurut Puadi, Novi tidak mengetahui brosur yang dia sebar berpotensi kampanye hitam. Dia hanya menerima permintaan untuk menyebar brosur.

Dibayar Rp10 juta

Puadi mengatakan, Panwaslu terus menyelidiki dan memeriksa Novi, termasuk apa yang dia dapatkan dari penyebaran brosur kampanye hitam itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia menerima upah sebesar Rp10 juta. Uang itu akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Novi.

Panwaslu masih mempelajari kasus Novi, termasuk mempelajari isi dari brosur yang disebar itu. "Jadi, setelah kami pelajari, memang belum mengarah pada syarat black campaign (kampanye hitam). Memang banyak janji dari salah satu pasangan calon, yang di dalamnya lebih mengarah pada keakuratan janji kepada yang lainnya," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya