Sylvi Dua Kali Diperiksa, Tersangka Korupsi Bansos Belum Ada
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat.
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi kasus dana hibah bantuan sosial Kwartir Daerah Pramuka Provinsi DKI Jakarta tahun 2014-2015.
Bahkan, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni juga telah menjalani pemeriksaan soal kasus ini, Sylvi sudah diperiksa polisi sebanyak dua kali.
"Sudah banyak, ada 30 saksi yang diperiksa," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyanjamarta Jumat, 10 Februari 2017.
Namun, Adi masih belum menjelaskan berapa kerugian negara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Provinsi DKI Jakarta. Meskipun, jajaran penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawas Keuangan. "Masih dalam proses perhitungan," katanya.
Hingga saat, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga belum menetapkan satu pun orang menjadi tersangka. Padahal, perkara ini statusnya sudah penyidikan.
Perkara ini terkait anggaran dana hibah di Kwarda Pramuka Provinsi DKI Jakarta, Rp6,8 miliar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sylviana Murni mengatakan, tidak ada penyelewengan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi DKI Jakarta.
Ia merinci, pada 2014, dirinya telah mengembalikan uang dana hibah sekira Rp34 juta dan untuk tahun 2015, dana sisa hibah sudah dikembalikan sebanyak Rp801 juta sekian.
"Menurut saya ini sebuah hal patut dijadikan contoh, kalau enggak bisa tanggung jawab, kembalikan," ujar Sylviana.
Kemudian, Sylviana mengatakan, bahwa dana Rp6,8 miliar bukan hanya untuk Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, tapi diperuntukkan juga untuk 44 kwartir cabang dan 44 kwartir ranting pramuka dan semua dana sudah dikirim lewat rekening.
Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Waktu itu, Sylviana menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.