Pemecatan Sipir Depok Terlibat Narkoba Dipercepat
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Rumah Tahanan Cilodong di Depok, Jawa Barat, mengirimkan surat pemberhentian kepada dua sipir pada rutan itu yang ditangkap aparat Polda Jawa Timur karena terlibat peredaran narkoba. Pemberhentian itu sebagai bagian sanksi disiplin demi efek jera.
Rutan Cilodong memberhentikan dua sipir itu setelah menerima informasi jelas tentang kasus dan penahanan mereka dari penyidik Polda Jawa Timur.
"Kami sudah mengambil langkah cepat, salah satunya adalah terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Sesuai pasal penyalahgunaan narkotika dan sindikat akan butuh waktu panjang dan tengah menjalani proses pemeriksaan, maka yang bersangkutan kami berhentikan,” kata Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman, kepada VIVA.co.id pada Kamis, 9 Februari 2017.
Sohibur menjelaskan, dua sipir yang diberhentikan itu berinisial DS dengan pangkat golongan III dan FY dengan pangkat golongan II. Pemberhentian FY sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan untuk DS masih diproses.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua oknum sipir itu kepada Kepolisian. Rutan Cilodong maupun Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen kooperatif dengan polisi jika diperlukan bantuan. Rutan pun akan menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang perkembangan proses hukum mereka.
Untuk mencegah kasus serupa, Sohibur mengaku telah melakukan berbagai, cara salah satunya rutin memeriksa urine para tahanan atau narapidana dan sipir. “Kami juga sudah dilengkapi dengan ratusan CCTV (kamera pengawas) dan beberapa alat canggih lainnya untuk memeriksa barang bawaan pengunjung guna memastikan tidak ada narkoba,” katanya.
Sebenarnya, kata Sohibur, salah satu pelaku, yakni DS, sempat menjalani pembinaan dan telah dimutasi karena ditemukan indikasi dekat dengan narapidana.
“Kami sudah ambil langkah bulan Desember lalu (2016), begitu dapat kabar ada kedekatan dengan napi, kita pantau, kita ambil sikap, dia kita mutasi ke staf untuk menghindari interaksi dia dengan napi. Tapi semua tergantung hati individunya, bisa atau tidak memegang amanah,” ujarnya.
Kronologi
Penangkapan dua sipir ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisial YN (41 tahun) di Surabaya. Saat itu ada sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dari itulah kemudian penyelidikan berkembang sehingga muncul nama FL, narapidana di Rutan Cilodong. Kemudian berlanjut lagi ke nama dua sipir itu. Polda Jawa Timur menyita total 20 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti dari jaringan mereka.
Jaringan pengedar narkoba yang digawangi dua sipir Rutan Cilodong itu diduga merupakan pemasok narkoba lintas provinsi. Sejumlah wilayah sudah menjadi sasaran pasar barang haram kelompok itu.
“Depok (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi lainnya. Kami duga ini jaringan internasional. Kami masih lakukan pengembangan,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di Surabaya pada Jumat, 3 Februari 2017.