Polisi Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Gorilla

Tembakau Gorilla
Sumber :
  • Piyus Yosef Mali / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yaitu tembakau Gorilla. Petugas mengamankan tiga orang berinisial DN, MR, dan FDL.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, para pelaku memperoleh tembakau Gorilla tersebut melalui cara online. Para pengedar ini diamankan di kosan di dekat salah satu kampus di Jakarta Selatan

"Membeli secara online dari line. Mereka mengatakan sering memesan dan begitu mudah untuk mendapatkan barang tersebut. Dijual kepada mahasiswa-mahasiswa," ujar Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2017.

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Tembakau Gorilla, lanjut Vivick, dijual oleh para tersangka dalam tiga paket dengan harga yang beragam.

"Menjualnya dengan dikemas pakai amplop. Satu sachet kecil itu Rp100 ribu, yang lebih besar lagi Rp300 ribu, dan yang besar Rp500 ribu," ujar dia.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 55 bungkus plastik klip perak berisi tembakau Gorilla beraroma pisang, dengan berat bruto 145 gram dan 64 bungkus klip coklat seberat 324 gram.

Para pengedar tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Piyus Yosef Mali

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi

Gelar Rapat Kerja 2025, Kalapas Narkotika Jakarta Sampaikan Hal Ini ke Anak Buah

Lapas Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja untuk mempersiapkan Tahun Anggaran 2025.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025