Dua Petinggi FPI Jadi Tersangka Dinilai Pesanan Eksekutif
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Dua petinggi organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dan Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Rizieq ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila di Polda Jawa Barat. Sementara itu, Munarman ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang di Polda Bali.
Menanggapi kedua kasus itu, Kapitra Ampera, pengacara Rizieq menyebut, penetapan tersangka keduanya merupakan pesanan dari eksekutif melalui tangan penegak hukum.
"Kemarin saya bilang law by order, tapi sekarang saya bilang eksekutif by order. Memakai tangan-tangan penegak hukum. Jadi law enforcement by order. Itu bahaya. Saya mengatakan eksekutif by order," kata Kapitra, Kamis, 9 Februari 2017.
Menurut Kapitra, dia tidak tahu apa maksud dari pesanan itu. Karena, selain Rizieq dan Munarman, kini Bachtiar Nasir juga dijadikan saksi dalam kasus tindak pencucian uang oleh sebuah yayasan.
"Iya makanya kenapa ini. Ini target, desain atau apa ini. Kriminalisasi atau politisasi hukum enggak mengerti dah ini. Permainan apa ini," kata Kapitra.
Selain itu, Rizieq FPI juga masih menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya terkait beberapa kasus, seperti penghinaan terhadap agama, ujaran kebencian atau fitnah palu arit dan penyebutan Kapolda Metro Jaya berotak hansip. Saat ini, Rizieq masih berstatus saksi dalam ketiga laporan. (ase)