Polisi Sebar Foto Anggota DPRD Depok yang Buron
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Satuan Narkoba Polres Kota Depok akhirnya resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ervan Teladan sebagai tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Polisi telah menyebar foto Ervan ke sejumlah titik.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, sudah kami terbitkan surat DPO-nya dan kita sebarkan ke jajaran yang lain,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis, 9 Februari 2017.
Terkait kasus ini, polisi juga telah meringkus satu pelaku lagi yang diyakini sebagai pemasok sabu ke tangan UM, wanita 32 tahun. “Ya benar, kami juga telah mengamankan satu lagi jaringan narkoba yang melibatkan saudara Ervan. Dia berinisial JB (34), ditangkap di Parung, Bogor. Nah JB ini pemasok sabu ke UM, dari tangan UM itulah Ervan membelinya,” kata Putu.
Putu menambahkan, polisi masih menelusuri keberadaan Ervan. ”Masih kami lacak. Ada beberapa informasi namun tidak bisa kita sebutkan sekarang,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menciduk UM, wanita 32 tahun yang diyakini sebagai kurir sabu untuk Ervan. Dari penangkapan itulah polisi melakukan penggerebekan ke rumah Ervan, di kawasan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok, Sabtu pekan lalu. Namun ternyata Ervan kabur melalui pintu belakang.
Dari hasil pemeriksaan di rumah bercat kuning itu, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak kartu nama Ervan. Barang bukti itu didapat petugas ketika menggeledah lemarinya. Selain sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu di mobil dinas anggota dewan tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan polisi. (mus)