Bos Pandawa Kembali Dilaporkan Puluhan Korbannya ke Polisi
VIVA.co.id – Puluhan korban dari Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group kembali melaporkan Salman Nuryanto, pemimpin koperasi tersebut beserta sejumlah leader bertingkat Diamond ke Polda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2017.
Dalam surat laporan yang diterima oleh Polisi dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, selain melaporkan Salman, para korban melaporkan para leader bernama Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo dan Nuryanto.
Muhammad Linggar Apriyadi, kuasa hukum korban yang juga pelapor, mengatakan, sebanyak 72 kliennya ingin supaya uang yang mereka investasikan dapat dikembalikan.
"Saya berharap dalam waktu satu sampai dua Minggu ke depan segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan baik dan kemudian terlapor dapat ditemukan dan mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak milik nasabah kami," ujar Linggar usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2017.
Linggar mengatakan, total kerugian dari semua kliennya mencapai Rp5,6 miliar. Tak hanya masyarakat sipil, kliennya juga ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, polisi, angkatan militer dan pengacara.
Investasi yang dilakukan oleh mereka, Linggar mengatakan, ditangani oleh Yena Selva. Dia merupakan istri dari Bambang.
Linggar menceritakan, awal mula kliennya mengenal Yena adalah dengan iming-iming memperoleh keuntungan dari uang yang diinvestasikan. Namun, hingga saat ini keuntungan itu justru tidak didapat oleh para korban.
Yena sendiri berdomisili di Sawangan, Depok. Sedangkan korban mayoritas berdomisili di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Brebes, Kuningan, Depok dan Pemalang.
"Dengan jabatan Diamond artinya leader di atas leader jadi sangat mampu jika seandainya saja dimusyawarahkan, asetnya dia ini saya tidak yakin aset yang murni tanpa kegiatan itu (penipuan)," katanya.
Linggar menilai, laporan itu tidak mengerucut pada Pandawa Mandiri Group saja namun lebih kepada peran leader Diamond. Maka itu, dia meminta supaya polisi menyelidiki lebih lanjut perihal tersebut.
Untuk melengkapi laporannya itu, Linggar menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen klien beserta bukti transaksi yang dikirimkan pada Pandawa Mandiri Group.
Dalam laporan ini, para terlapor disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan kasus investasi Pandawa Group bukanlah pertama kali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono setidaknya pihaknya sudah menerima delapan laporan polisi. Untuk menangani kasus ini, Polda Metro bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satgas khusus.
Tak hanya membentuk satgas, polisi hingga kini masih memburu pemilik Pandawa Group karena hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan.