Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati
- VIVA.co.id / M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam amar putusannya, Rabu 8 Februari 2017, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Aksi itu juga terbukti dilakukan secara keji dan tidak manusiawi.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 8 Februari 2017
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang terbukti sadis dan keji kepada korban menjadi dasah pengenaan hukuman mati. Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyampaikan rasa penyesalan.
"Tidak ditemukan (bukti yang meringankan)," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan akan mengkaji lebih dalam putusan hakim tersebut. Vonis hakim ini juga sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan mereka membunuh Enno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Menurut JPU M Iqbal Hadjarati, tidak ada hal yang meringankan keduanya.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
Kasus pembunuhan keji itu terjadi pada Mei 2016. Korban, Enno Parihah, ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 13 Mei 2016.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuh yang ditengarai sengaja dilakukan pelaku.